Rekonseptualisasi Materi Hukum Kepailitan untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Berbasis Asas Keseimbangan
Abstract
Pada hakikatnya keseimbangan perlindungan hukum terhadap kreditor dan
debitor menjadi salah satu asas hukum kepailitan di Indonesia yang dicantumkan
dalam Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terlebih
dalam karya ini penulis mengkhususkan kajiannya dalam meneliti terkait
rekonseptualisasi materi hukum kepailitan untuk memberikan perlindungan hukum
kepada debitor berbasis asas keseimbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah, pertama apakah materi hukum kepailitan di Indonesia belum memberikan
perlindungan hukum yang berbasis asas keseimbangan terhadap debitor? Kedua,
bagaimana implementasi materi hukum kepailitan di Indonesia yang belum
memberikan perlindungan hukum berbasis asas keseimbangan terhadap debitor?
Ketiga, bagaimana rekonseptualisasi materi hukum kepailitan di Indonesia untuk
dapat memberikan perlindungan hukum berbasis asas keseimbangan terhadap debitor?
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (legal review) dengan
menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan komparatif
(Comparative Approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer,
yakni semua sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan
hukum tetap, yang berkaitan dengan hukum kepailitan di Indonesia dan bahan hukum
sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut
diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun
hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, Materi perlindungan hukum dalam
hukum kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang berbasis
asas keseimbangan, sebab masih belum terpenuhinya beberapa indikator penting
seperti (1) penilaian level kebutuhan (necessity) perlindungan terhadap debitor; (2)
perlindungan hukum terhadap debitor dalam hukum kepailitan tidak sesuai dengan
aturan hukum yang menaunginya sesuai dengan penilaian legitimate goal of law (3)
penilaian rational achievement perlindungan hukum yang diberikan terhadap debitor
oleh Undang-Undang no 37 Tahun 2004 belum memiliki kesesuaian (suitability)
dengan hasil atau tujuan yang ingin dicapai yaitu memberikan kesempatan kepada
debitor yang memiliki iktikad baik untuk melanjutkan usahanya, serta melindungi
debitor dari penyalahgunaan pranata hukum dari kelemahan norma; (4) hukum
kepailitan di Indonesia belum menghasilkan keseimbangan argumentasi terhadap
pemberian perlindungan hukum antara kreditor dengan debitornya. Kedua, dalam
praktiknya hukum kepailitan di Indonesia belum mencerminkan perlindungan hukum
yang seimbang terhadap debitor sesuai dengan asas keseimbangan. Ketiga, Untuk
menyeimbangkan norma hukum kepailitan diperlukan ketentuan seperti persyaratan
kepailitan yang baru (batas minimal utang, insolvensi tes), jangka waktu PKPU yang
efektif dan efisien, proses kepailitan termasuk PKPU yang ditentukan oleh Pengadilan
Niaga, dan pembebasan sisa utang (discharge of indebtedness).
Collections
- Master of Law [1447]