• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Rekonseptualisasi Materi Hukum Kepailitan untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Berbasis Asas Keseimbangan

    Thumbnail
    View/Open
    21912025.pdf (1.104Mb)
    Date
    2023
    Author
    MUBAROQ, M. ALI HUSAEN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada hakikatnya keseimbangan perlindungan hukum terhadap kreditor dan debitor menjadi salah satu asas hukum kepailitan di Indonesia yang dicantumkan dalam Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terlebih dalam karya ini penulis mengkhususkan kajiannya dalam meneliti terkait rekonseptualisasi materi hukum kepailitan untuk memberikan perlindungan hukum kepada debitor berbasis asas keseimbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah materi hukum kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang berbasis asas keseimbangan terhadap debitor? Kedua, bagaimana implementasi materi hukum kepailitan di Indonesia yang belum memberikan perlindungan hukum berbasis asas keseimbangan terhadap debitor? Ketiga, bagaimana rekonseptualisasi materi hukum kepailitan di Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan hukum berbasis asas keseimbangan terhadap debitor? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (legal review) dengan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan hukum kepailitan di Indonesia dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, Materi perlindungan hukum dalam hukum kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang berbasis asas keseimbangan, sebab masih belum terpenuhinya beberapa indikator penting seperti (1) penilaian level kebutuhan (necessity) perlindungan terhadap debitor; (2) perlindungan hukum terhadap debitor dalam hukum kepailitan tidak sesuai dengan aturan hukum yang menaunginya sesuai dengan penilaian legitimate goal of law (3) penilaian rational achievement perlindungan hukum yang diberikan terhadap debitor oleh Undang-Undang no 37 Tahun 2004 belum memiliki kesesuaian (suitability) dengan hasil atau tujuan yang ingin dicapai yaitu memberikan kesempatan kepada debitor yang memiliki iktikad baik untuk melanjutkan usahanya, serta melindungi debitor dari penyalahgunaan pranata hukum dari kelemahan norma; (4) hukum kepailitan di Indonesia belum menghasilkan keseimbangan argumentasi terhadap pemberian perlindungan hukum antara kreditor dengan debitornya. Kedua, dalam praktiknya hukum kepailitan di Indonesia belum mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang terhadap debitor sesuai dengan asas keseimbangan. Ketiga, Untuk menyeimbangkan norma hukum kepailitan diperlukan ketentuan seperti persyaratan kepailitan yang baru (batas minimal utang, insolvensi tes), jangka waktu PKPU yang efektif dan efisien, proses kepailitan termasuk PKPU yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga, dan pembebasan sisa utang (discharge of indebtedness).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/45774
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV