Pemboncengan Reputasi Merek dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
Kajian yang dilakukan penulis merupakan kajian mengenai pemboncengan reputasi merek dalam tindak pidana pelanggaran merek dan persaingan usaha tidak sehat. Rumusan yang diajukan penulis yaitu: bagaimana perumusan tindak pidana pelanggaran merek dalam KUHP dan UU Merek?; bagaimana pemboncengan reputasi merek dilihat sebagai tindak pidana pelanggaran merek dan persaingan usaha tidak sehat dalam ketentuan pidana UU Merek dan KUHP?; Bagaimana kasus Neurobion Vs. Bioneuron menurut ketentuan pidana UU Merek dan KUHP? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen maupun pustaka, kemudian data diolah dan disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan komparatif dan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, pelanggaran merek masih menggunakan delik aduan, sanksi lebih mengarah pada pendekatan ekonomis daripada sanksi badan. Sementara dalam pemboncengan reputasi merek, UU Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengaturnya, melainkan segala pelanggaran yang terjadi akan dimasukkan ke dalam pelanggaran merek. UU tersebut tidak memerhatikan mengenai pemboncengan mereknya. Salah satu contoh kasusnya Neurobion Vs Bioneuron yang bisa diklasifikasikan dalam pelanggaran merek. Setelah 16 tahun berlalu, ketentuan pidana UU Merek tidak mengalami perubahan signifikan. Komitmen dan concern pemerintah terhadap perlindungan merek perlu dibenahi lagi. Salah satunya dengan pengetatan pendaftaran merek
Collections
- Law [2308]