• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemboncengan Reputasi Merek dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (29.22Kb)
    02 preliminari.pdf (1.261Mb)
    03 daftar isi.pdf (283.7Kb)
    04 abstract.pdf (158.9Kb)
    05.1 bab 1.pdf (556.8Kb)
    05.2 bab 2.pdf (551.1Kb)
    05.3 bab 3.pdf (537.9Kb)
    05.4 bab 4.pdf (285.7Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (292.6Kb)
    Date
    2017-04-07
    Author
    Permata, Tegar Dwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kajian yang dilakukan penulis merupakan kajian mengenai pemboncengan reputasi merek dalam tindak pidana pelanggaran merek dan persaingan usaha tidak sehat. Rumusan yang diajukan penulis yaitu: bagaimana perumusan tindak pidana pelanggaran merek dalam KUHP dan UU Merek?; bagaimana pemboncengan reputasi merek dilihat sebagai tindak pidana pelanggaran merek dan persaingan usaha tidak sehat dalam ketentuan pidana UU Merek dan KUHP?; Bagaimana kasus Neurobion Vs. Bioneuron menurut ketentuan pidana UU Merek dan KUHP? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen maupun pustaka, kemudian data diolah dan disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan komparatif dan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, pelanggaran merek masih menggunakan delik aduan, sanksi lebih mengarah pada pendekatan ekonomis daripada sanksi badan. Sementara dalam pemboncengan reputasi merek, UU Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengaturnya, melainkan segala pelanggaran yang terjadi akan dimasukkan ke dalam pelanggaran merek. UU tersebut tidak memerhatikan mengenai pemboncengan mereknya. Salah satu contoh kasusnya Neurobion Vs Bioneuron yang bisa diklasifikasikan dalam pelanggaran merek. Setelah 16 tahun berlalu, ketentuan pidana UU Merek tidak mengalami perubahan signifikan. Komitmen dan concern pemerintah terhadap perlindungan merek perlu dibenahi lagi. Salah satunya dengan pengetatan pendaftaran merek
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4518
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV