Penerapan Unsur Kelalaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Pada Putusan No.257/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Abstract
Penelitian ini meneliti putusan hakim yang mengandung permasalahan yakni
putusan No.257/Pid.Sus/PN.Btl/2013. Dakwaan yang digunakan adalah Pasal 310 ayat (4)
UU LLAJ. Pasal tersebut sarat akan pembuktian terutama sub unsur kelaiaiannya. Dalam
perkara a quo, terdapat permasalahan pada pembuktian sub unsur kelalaian tersebut. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kesalahan dalam putusan hakim,
melakukan analisa secara komprehensif atas suatu putusan hakimPenelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif berdasarkan sumber hukum sekunder yang berupa
buku-buku yang relevan, doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa
secara garis besar, kealpaan terbagi menjadi dua, yakni kealpaan yang disadari (bewuste
culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Berdasarkan berat ringannya
kelalaian, terdapat kealpaan berat (culpa lata) dan kealpaan ringan (culpa levis). Selain itu
terdapat culpa subyektif yakni kelalaian yang berfokus pada individu tertentu dan culpa
objektif atau perilaku berbahaya adalah kelalaian yang berfokus pada kegiatan lalai
tersebut. Berdasarkan analisis hukum, didapatkan kesimpulan bahwa sub unsur kelalaian
tidak terpenuhi, dengan segala tindakan penghati-hati yang dilakukan Terdakwa. Atas tidak
terpenuhinya sub unsur dalam dakwaan, dakwaan seharusnya dinyatakan tidak terbukti dan
terdakwa bebas dari segala dakwaan serta implikasi hukumnya. Atas tidak terpenuhinya
sub unsur kelalaian sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan
menyakinkan bersalah, adalah bentuk kesalahan dan kecatatan putusan tersebut.
Collections
- Law [2504]