Show simple item record

dc.contributor.authorDanendra, Daffa
dc.date.accessioned2023-06-21T08:25:32Z
dc.date.available2023-06-21T08:25:32Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45069
dc.description.abstractPenggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset menimbulkan pertanyaan apakah smart contract dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kontrak yang sah atau tidak, mulai dari bentuk nya yang terdiri dari kode pemograman sampai transaksi dengan pihak anonim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait keabsahan dari penggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset dalam hukum perdata Indonesia serta untuk mengetahui apa implikasi hukum yang timbul setelah melakukan transaksi crypto asset menggunakan smart contract. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pendekatan konseptual, dan Perundang-Undangan . Data yang diperoleh dari data sekunder menggunakan alat pengumpul data Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa smart contract dapat dikatakan sah apabila ia dapat membuktikan unsur-unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH perdata. Kedua klausul kewajiban’dalam smart contract tereksekusi secara otomatis, dengan kata lain tidak ada kewajiban yang mengikat dan memaksa debitur secara letterlijk.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSmart Contracten_US
dc.subjectCrypto asseten_US
dc.subjectHukum Perdata Indonesiaen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contracten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410263


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record