Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract
Abstract
Penggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset menimbulkan pertanyaan
apakah smart contract dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kontrak yang sah atau
tidak, mulai dari bentuk nya yang terdiri dari kode pemograman sampai transaksi
dengan pihak anonim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait
keabsahan dari penggunaan smart contract dalam transaksi crypto asset dalam
hukum perdata Indonesia serta untuk mengetahui apa implikasi hukum yang timbul
setelah melakukan transaksi crypto asset menggunakan smart contract. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pendekatan
konseptual, dan Perundang-Undangan . Data yang diperoleh dari data sekunder
menggunakan alat pengumpul data Studi Kepustakaan. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa smart contract dapat dikatakan sah apabila ia dapat
membuktikan unsur-unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH perdata.
Kedua klausul kewajiban’dalam smart contract tereksekusi secara otomatis,
dengan kata lain tidak ada kewajiban yang mengikat dan memaksa debitur secara
letterlijk.
Collections
- Law [2357]