Pelaksanaan Tugas Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Pelaksanaan tugas Satpol PP dalam Penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis berkaitan dengan banyaknya
pelanggaran terhadap Perda tersebut. baik pelanggaran yang berasal dari gelandangan
dan pengemis itu sendiri, maupun berasal dari pihak pemberi. Di Tahun 2016 telah
terjadi beberapa pelanggaran di antaranya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh
pemusik jalanan terutama para pemain angklung. Pihak Satpol PP telah membuat
regulasi baru yang menyangkut mengenai gelandangan dan pengemis, yaitu apabila
seseorang yang sama tertangkap dalam penertiban gelandangan dan pengemis
sebanyak tiga kali, maka akan diproses melalui jalur hukum untuk memberikan efek
jera. Oleh karena pihak pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja
berkewajiban mengawal jalannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 demi menciptakan
ketentraman dan ketertiban yang ada di masyarakat DIY. Sesuai dengan isi Pasal 148
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan,
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan
Peraturan Daerah. Sehingga semua permasalahan ketentraman dan ketertiban umum
yang terkait langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah yang diindikasikan belum
berskala luas menjadi tanggung jawab Polisi Pamong Praja. di DIY, dalam hal
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
Collections
- Law [2308]