Show simple item record

dc.contributor.authorSembodo, Yulyanita Putri
dc.date.accessioned2023-06-21T01:53:00Z
dc.date.available2023-06-21T01:53:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45034
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman, serta apakah faktor yang menjadi keberhasilan dan ketidakberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman telah terlaksana dengan baik memenuhi ketentuan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun faktor yang menjadi keberhasilan dan ketidakberhasilan penerapan keadilan restoratif ini dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJaksaen_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.subjectPenyelesaian Perkaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titlePenerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410216


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record