Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam
penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
dan Kejaksaan Negeri Sleman, serta apakah faktor yang menjadi keberhasilan dan
ketidakberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak
pidana penganiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kasus dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka
dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan
restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan
Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman telah terlaksana dengan baik
memenuhi ketentuan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor
15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun faktor yang menjadi keberhasilan dan ketidakberhasilan penerapan
keadilan restoratif ini dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri, faktor penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Collections
- Law [2335]