Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMESTI, PUTRI
dc.date.accessioned2023-06-19T04:32:01Z
dc.date.available2023-06-19T04:32:01Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45017
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya pro dan kontra terkait kebijakan pembebasan bersyarat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang membuat para narapidana tindak pidana korupsi mulai mendapatkan hak pembebasan bersyarat dengan lebih mudah tanpa adanya perbedaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan umum dengan narapidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan mengetahui tinjauan teoritis terhadap perubahan persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penelitian ini dirumuskan beberapa masalah, yaitu: pertama, apa yang melatarbelakangi pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022? Kedua, bagaimana tinjauan teoritis terhadap perubahan persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur dengan analisis secara metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat dilatarbelakangi untuk memberikan hak pembaharuan asas non-diskriminasi dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan untuk mengatasi permasalahan tingginya kelebihan penghuni overcrowding di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan tinjauan teoritis dilihat dari teori keadilan diberlakukan pengetatan bersyarat narapidana tipikor agar tidak mencederai rasa keadilan bukan dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi. Dilihat dari teori negara hukum pengetatan pemberian pembebasan bersyarat tidak melanggar hak asasi manusia yang merupakan salah satu ciri negara hukum karena hak narapidana diberikan oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara hukum Indonesia berbeda dengan pemahaman HAM menurut UUD 1945. Dilihat dari mudahnya pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tipikor yang diharapkan dapat menangani permasalahan overcrowding namun, dalam kenyataannya salah satu penyebab overcrowding adalah tingginya tingkat kejahatan dengan pemberian hukuman penjara dihampir seluruh tindak kejahatan oleh para penegak hukum. Seharusnya langkah yang diambil untuk menangani overcrowding adalah pemberian hukuman non-penjara bagi beberapa tindak pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembebasan Bersyaraten_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectNarapidana.en_US
dc.titlePembebasan Bersyarat Narapidana Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410691


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record