Pembebasan Bersyarat Narapidana Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya pro dan kontra terkait
kebijakan pembebasan bersyarat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang membuat para narapidana
tindak pidana korupsi mulai mendapatkan hak pembebasan bersyarat dengan
lebih mudah tanpa adanya perbedaan pemberian pembebasan bersyarat bagi
narapidana kejahatan umum dengan narapidana korupsi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui latar belakang pengaturan persyaratan
pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan mengetahui
tinjauan teoritis terhadap perubahan persyaratan pembebasan bersyarat bagi
narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022. Dalam penelitian ini dirumuskan beberapa masalah, yaitu:
pertama, apa yang melatarbelakangi pengaturan persyaratan pembebasan
bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022? Kedua, bagaimana tinjauan teoritis terhadap
perubahan persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana
korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022? Penelitian ini
merupakan jenis penelitian normatif serta menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur dengan analisis secara
metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan
pembebasan bersyarat dilatarbelakangi untuk memberikan hak pembaharuan
asas non-diskriminasi dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan untuk
mengatasi permasalahan tingginya kelebihan penghuni overcrowding di
hampir seluruh lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan tinjauan teoritis
dilihat dari teori keadilan diberlakukan pengetatan bersyarat narapidana
tipikor agar tidak mencederai rasa keadilan bukan dimaksudkan sebagai
bentuk diskriminasi. Dilihat dari teori negara hukum pengetatan pemberian
pembebasan bersyarat tidak melanggar hak asasi manusia yang merupakan
salah satu ciri negara hukum karena hak narapidana diberikan oleh
pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara hukum Indonesia
berbeda dengan pemahaman HAM menurut UUD 1945. Dilihat dari
mudahnya pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tipikor
yang diharapkan dapat menangani permasalahan overcrowding namun,
dalam kenyataannya salah satu penyebab overcrowding adalah tingginya
tingkat kejahatan dengan pemberian hukuman penjara dihampir seluruh
tindak kejahatan oleh para penegak hukum. Seharusnya langkah yang diambil
untuk menangani overcrowding adalah pemberian hukuman non-penjara bagi
beberapa tindak pidana.
Collections
- Law [2359]