Show simple item record

dc.contributor.authorIMANSYAH, ABBRIL JANG PUTRI
dc.date.accessioned2023-06-19T02:24:35Z
dc.date.available2023-06-19T02:24:35Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45012
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Restorative Justice Tepung Setawar terhadap Diversi Tindak Pidana Anak pada kasus Keceelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Rejang Lebong. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan Restorative Justice Tepung Setawar dalam melaksanakan Diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong?; Bagaimana peran BMA(pemangku adat) di Rejang Lebong dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang pelakunya anak?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada Sat Lantas Polres Rejang Lebong dan pemangku Adat(BMA). Analisis dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Fenomena dengan banyaknya kasus kecelakaan membuat anak sebagai pelaku, di Polres Kabupaten Rejang Lebong sendiri kasus kecelakaan Lalu Lintas dua tahun terakhir ini pada tahun 2022 hingga 2023 bulan Maret didapati terdapat 103 perkara kecelakaan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak itu memberikan suatu kekhususan yaitu Due Procces law bagi pelaku tindak pidana anak yang dikenal dengan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana itu dilansir dari masyarakat Rejang Lebong yang memiliki asal usul dengan adat-istiadat yang masih kental. Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang yang mengatur memberlakukan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pemangku Adat/Lembaga Adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong yang dikenal dengan BMA (Badan Musyawarah Adat), Badan Musyawarah Adat ini merupakan lembaga independen langsung dibawah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Sehubungan dengan ini salah satu masalah yang dilaksanakan adalah Restorasi Justice, penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti ini sudah dilakukan oleh nenek moyang suku Rejang sejak berabad-abad yang lalu dengan penerapan denda atau cepalo untuk siapa saja yang melanggar adat di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu penyelesaian Adat di Rejang Lebong yang terkenal adalah Tepung Setawar. Penelitian ini menyarankan agar para orang tua yang lebih memperhatikan anak serta fasilitas kemasyarakatan yang ada di Rejang lebong lebih diperhatikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectTepung Setawaren_US
dc.titleRestorative Justice Tepung Setawar Terhadap Diversi Tindak pidana Anak pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Rejang Lebongen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410381


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record