dc.contributor.author | IMANSYAH, ABBRIL JANG PUTRI | |
dc.date.accessioned | 2023-06-19T02:24:35Z | |
dc.date.available | 2023-06-19T02:24:35Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/45012 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Restorative Justice Tepung
Setawar terhadap Diversi Tindak Pidana Anak pada kasus Keceelakaan Lalu Lintas di
Kabupaten Rejang Lebong. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana
pelaksanaan Restorative Justice Tepung Setawar dalam melaksanakan Diversi terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong?;
Bagaimana peran BMA(pemangku adat) di Rejang Lebong dalam menyelesaikan kasus
kecelakaan lalu lintas yang pelakunya anak?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada Sat
Lantas Polres Rejang Lebong dan pemangku Adat(BMA). Analisis dilakukan dengan
pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Fenomena dengan
banyaknya kasus kecelakaan membuat anak sebagai pelaku, di Polres Kabupaten
Rejang Lebong sendiri kasus kecelakaan Lalu Lintas dua tahun terakhir ini pada tahun
2022 hingga 2023 bulan Maret didapati terdapat 103 perkara kecelakaan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak itu
memberikan suatu kekhususan yaitu Due Procces law bagi pelaku tindak pidana anak
yang dikenal dengan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana itu dilansir dari masyarakat Rejang
Lebong yang memiliki asal usul dengan adat-istiadat yang masih kental. Sesuai dengan
peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang yang mengatur memberlakukan Hukum
Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten dan Peraturan Daerah ini dilaksanakan
oleh Pemangku Adat/Lembaga Adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong yang dikenal
dengan BMA (Badan Musyawarah Adat), Badan Musyawarah Adat ini merupakan
lembaga independen langsung dibawah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam
hal ini Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Sehubungan dengan ini salah satu masalah
yang dilaksanakan adalah Restorasi Justice, penyelesaian sengketa diluar pengadilan
seperti ini sudah dilakukan oleh nenek moyang suku Rejang sejak berabad-abad yang
lalu dengan penerapan denda atau cepalo untuk siapa saja yang melanggar adat di
Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu penyelesaian Adat di Rejang Lebong yang
terkenal adalah Tepung Setawar. Penelitian ini menyarankan agar para orang tua yang
lebih memperhatikan anak serta fasilitas kemasyarakatan yang ada di Rejang lebong
lebih diperhatikan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kecelakaan Lalu Lintas | en_US |
dc.subject | Restorative Justice | en_US |
dc.subject | Tepung Setawar | en_US |
dc.title | Restorative Justice Tepung Setawar Terhadap Diversi Tindak pidana Anak pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Rejang Lebong | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19410381 | |