Tanah dan Bangunan Milik Pihak Lain Sebagai Jaminan Hak Tanggungan yang Termasuk dalam Boedel Pailit (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 689k/pdt.sus/2012)
Abstract
Penelitian ini mengenai keabsahan harta pihak lain sebagai jaminan hak tanggungan
yang termasuk dalam boedel pailit. Seluruh harta milik debitor pailit akan otomatis
masuk dalam boedel pailit baik yang sudah dijaminkan maupun belum, tetapi tidak
secara otomatis masuk harta pailit jika yang dijaminkan debitor pailit adalah bendabenda milik pihak ketiga. Penelitian ini menganalisis kasus antara PT. Elang
Perkasa Lestari Jaya (PT. EPLJ) dengan Bank Mandiri. PT. EPLJ mempunyai
perjanjian kredit yang dibebani dengan jaminan kebendaan milik pihak ketiga. Pada
tahun 2011, PT. EPLJ dinyatakan pailit, yang membuat kedudukan Bank Mandiri
menjadi Kreditor Separatis. Namun ketika memasuki masa eksekusi jaminan
selama 60 hari, Bank Mandiri tidak dapat mengeksekusi seluruh jaminan tersebut
sampai berakhirnya waktu yg telah di tentukan. Sehingga kurator PT. EPLJ
mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat agar Majelis
Hakim memerintahkan Bank Mandiri menyerahkan seluruh jaminan milik pihak
ketiga kepada kurator dan menyatakan bahwa seluruh jaminan tersebut merupakan
harta pailit PT. EPLJ. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Jika jaminan kebendaan milik pihak ketiga masuk dalam harta
pailit, maka yang menikmati bukan hanya kreditor separatis, tapi semua kreditor
konkuren juga ikut menikmati. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah keabsahan harta milik pihak lain sebagai jaminan hak tanggungan yang
masuk dalam boedel pailit, dan implikasi putusan MA Nomor 689k/Pdt.Sus/2012
terhadap penetapan benda milik pihak lain yang termasuk boedel pailit. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah apabila
terdapat perjanjian penanggungan antara pihak ketiga dengan debitor maka sah-sah
saja jika harta milik pihak ketiga masuk dalam harta pailit, namun apabila terdapat
pembebanan jaminan kebendaan maka tidak sah jika harta milik pihak lain masuk
dalam harta pailit karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No.
37 Tahun 2004, dan jaminan kebendaan hak tanggungan milik pihak lain yang
masuk dalam harta pailit menimbulkan beberapa akibat hukum yakni, kreditor
separatis kehilangan haknya untuk diistimewakan kedudukannya daripada kreditor
lain dan piutang kreditor separatis tidak dapat terbayarkan secara maksimal jika
harta pailit tidak mencukupi. Saran dari penelitian ini adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) perlu untuk melakukan revisi terhadap Pasal 59 ayat (2) UndangUndang Kepailitan dan PKPU untuk menyatakan secara tegas, agunan/jaminan
merupakan hal yang terpisah dari harta pailit. Selain itu, DPR juga perlu melakukan
revisi mengenai jangka waktu untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan bagi
kreditor separatis.
Collections
- Master of Law [1447]