• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanah dan Bangunan Milik Pihak Lain Sebagai Jaminan Hak Tanggungan yang Termasuk dalam Boedel Pailit (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 689k/pdt.sus/2012)

    Thumbnail
    View/Open
    19410102 (7.543Mb)
    Date
    2023
    Author
    SUPRAPTO, NIKEN PRATIWI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengenai keabsahan harta pihak lain sebagai jaminan hak tanggungan yang termasuk dalam boedel pailit. Seluruh harta milik debitor pailit akan otomatis masuk dalam boedel pailit baik yang sudah dijaminkan maupun belum, tetapi tidak secara otomatis masuk harta pailit jika yang dijaminkan debitor pailit adalah bendabenda milik pihak ketiga. Penelitian ini menganalisis kasus antara PT. Elang Perkasa Lestari Jaya (PT. EPLJ) dengan Bank Mandiri. PT. EPLJ mempunyai perjanjian kredit yang dibebani dengan jaminan kebendaan milik pihak ketiga. Pada tahun 2011, PT. EPLJ dinyatakan pailit, yang membuat kedudukan Bank Mandiri menjadi Kreditor Separatis. Namun ketika memasuki masa eksekusi jaminan selama 60 hari, Bank Mandiri tidak dapat mengeksekusi seluruh jaminan tersebut sampai berakhirnya waktu yg telah di tentukan. Sehingga kurator PT. EPLJ mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Mandiri menyerahkan seluruh jaminan milik pihak ketiga kepada kurator dan menyatakan bahwa seluruh jaminan tersebut merupakan harta pailit PT. EPLJ. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika jaminan kebendaan milik pihak ketiga masuk dalam harta pailit, maka yang menikmati bukan hanya kreditor separatis, tapi semua kreditor konkuren juga ikut menikmati. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keabsahan harta milik pihak lain sebagai jaminan hak tanggungan yang masuk dalam boedel pailit, dan implikasi putusan MA Nomor 689k/Pdt.Sus/2012 terhadap penetapan benda milik pihak lain yang termasuk boedel pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah apabila terdapat perjanjian penanggungan antara pihak ketiga dengan debitor maka sah-sah saja jika harta milik pihak ketiga masuk dalam harta pailit, namun apabila terdapat pembebanan jaminan kebendaan maka tidak sah jika harta milik pihak lain masuk dalam harta pailit karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, dan jaminan kebendaan hak tanggungan milik pihak lain yang masuk dalam harta pailit menimbulkan beberapa akibat hukum yakni, kreditor separatis kehilangan haknya untuk diistimewakan kedudukannya daripada kreditor lain dan piutang kreditor separatis tidak dapat terbayarkan secara maksimal jika harta pailit tidak mencukupi. Saran dari penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu untuk melakukan revisi terhadap Pasal 59 ayat (2) UndangUndang Kepailitan dan PKPU untuk menyatakan secara tegas, agunan/jaminan merupakan hal yang terpisah dari harta pailit. Selain itu, DPR juga perlu melakukan revisi mengenai jangka waktu untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan bagi kreditor separatis.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/45009
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV