Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen (Studi Mercury Dan Hydroquinone)
Abstract
Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis perlindungan konsumen baik
secara normatif maupun empirik terhadap peredaran produk kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen serta tanggung jawab
pelaku usaha atas produk kosmetik yang merugikan konsumen. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu 1) Bagaimana perlindungan konsumen baik secara normatif
maupun empiris terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya yang merugikan konsumen ? 2) Bagaimana tangggung jawab pelaku
usaha atas produk kosmetik yang merugikan konsumen ? Penelitian ini termasuk
penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara
dan studi pustaka. Hasil yang didapat dari penelitian ini 1) Secara normatif
perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik didasarkan pada berbagai
peraturan yang berlaku yang melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen
kosmetik. Peraturan-peraturan itu meliputi, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan,
Peraturan BPOM dan peraturan-peraturan teknis terkait. Namun demikian secara
empiris peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan untuk
melindungi konsumen kosmetik, terutama dari aspek pengawasan atas
pelanggaran penggunaan dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar
keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim, dan dinotifikasi. Motivasi pelaku
usaha dalam melakukan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, karena kosmetik yang aman
harganya jauh lebih mahal. Pengawasan terhadap barang yang masuk dalam
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masih kurang, sehingga barang yang
mengandung bahan berbahaya dari daerah luar bisa masuk untuk diedarkan dan
juga diproduksi. Pengetahuan konsumen sangat kurang untuk membedakan
produk kosmetik berbahaya dengan produk kosmetik yang tidak berbahaya
(kosmetik yang aman), karena pada umumnya konsumen hanya tertarik dengan
harga yang murah dan tidak mengesampingkan efek dari pemakaian produk
kosmetik tersebut; 2) Pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya bertanggung
jawab atas produk dan penggunaan kosmetik yang merugikan konsumen.
Penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang
merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan dapat dilakukan dengan
penerapan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi barang
kosmetik berbahaya tersebut yaitu berupa pencabutan izin edar kosmetik dan izin
industri kosmetik, penarikan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
dari peredaran. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan
pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
untuk meminimalisir kerugian yang diderita oleh masyarakat.
Collections
- Law [2308]