• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen (Studi Mercury Dan Hydroquinone)

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (118.2Kb)
    02 preliminari.pdf (905.6Kb)
    03 daftar isi.pdf (113.8Kb)
    04 abstract.pdf (188.2Kb)
    05.1 bab 1.pdf (357.7Kb)
    05.2 bab 2.pdf (413.5Kb)
    05.3 bab 3.pdf (406.7Kb)
    05.4 bab 4.pdf (111.4Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (230.1Kb)
    Date
    2017-05-19
    Author
    Nadya Putri Utami
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis perlindungan konsumen baik secara normatif maupun empirik terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas produk kosmetik yang merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diajukan yaitu 1) Bagaimana perlindungan konsumen baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen ? 2) Bagaimana tangggung jawab pelaku usaha atas produk kosmetik yang merugikan konsumen ? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil yang didapat dari penelitian ini 1) Secara normatif perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik didasarkan pada berbagai peraturan yang berlaku yang melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen kosmetik. Peraturan-peraturan itu meliputi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan BPOM dan peraturan-peraturan teknis terkait. Namun demikian secara empiris peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan untuk melindungi konsumen kosmetik, terutama dari aspek pengawasan atas pelanggaran penggunaan dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim, dan dinotifikasi. Motivasi pelaku usaha dalam melakukan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, karena kosmetik yang aman harganya jauh lebih mahal. Pengawasan terhadap barang yang masuk dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masih kurang, sehingga barang yang mengandung bahan berbahaya dari daerah luar bisa masuk untuk diedarkan dan juga diproduksi. Pengetahuan konsumen sangat kurang untuk membedakan produk kosmetik berbahaya dengan produk kosmetik yang tidak berbahaya (kosmetik yang aman), karena pada umumnya konsumen hanya tertarik dengan harga yang murah dan tidak mengesampingkan efek dari pemakaian produk kosmetik tersebut; 2) Pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik yang merugikan konsumen. Penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan dapat dilakukan dengan penerapan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi barang kosmetik berbahaya tersebut yaitu berupa pencabutan izin edar kosmetik dan izin industri kosmetik, penarikan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari peredaran. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk meminimalisir kerugian yang diderita oleh masyarakat.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4500
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV