Penjatuhan Putusan Sanksi Rehabilitasi Terhadap Residivis Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Abstract
Rehabilitasi merupakan upaya alternatif untuk menanggulangi tindak pidana
penyalahgunaan narkotika. Terdapat aturan dan mekanisme untuk memberikan sanksi
rehabilitasi kepada terdakwa penyalahguna narkotika, selain itu diperlukan juga
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan berupa sanksi rehabilitasi terhadap
penyalahguna narkotika dengan memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Namun pemberian sanksi rehabilitasi kepada seorang yang melakukan pengulangan tindak
pidana yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika atau dapat disebut dengan residivis
tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku juga menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah
Penjatuhan Putusan Sanksi Rehabilitasi terhadap Residivis Tindak Pidana Penyalahguna
Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN.Smn). Obyek tersebut perlu
diteliti karena terdakwa merupakan seorang yang melakukan pengulangan tindak pidana
sejenis atau dapat dikatakan sebagai seorang residivis tindak pidana Penyalahgunaan
Narkotika yang sebelumnya telah dijatuhi putusan pidana penjara yangtermuat dalam
putusan Nomor 249/Pid.Sus/2015/PN.Yyk dan Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN.Yyk.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penjatuhan putusan sanksi rehabilitasi terhadap
residivis tindak pidana penyalahguna narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor
283/Pid.Sus/2021/PN.Smn) dirasa kurang tepat karena tidak sesuai dengan fakta hukum
dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika
Collections
- Master of Law [1447]