Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya Terhadap Penggunaan Merek pada Produk Erigo dan Erg
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk menguji Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN
Niaga Jkt Pst Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1349
K/Pdt.Sus-HKI/20222. Permasalahan yang diajukan adalah Apakah
pertimbangan hukum yang disusun oleh hakim dalam putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst yang sudah benar atau Mahkamah Agung
Nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang sudah benar. Bagaimana
perlindungan hukum bagi pihak Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi
terhadap merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek dalam
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual berdasarkan putusan nomor 1349
K/Pdt.Sus-HKI/2022. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan metode pendekatan meliputi pendekatan konseptual, pendekatan
kasus dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian,
disimpulkan bahwa penggunaan nama merek ERG di dalam produk merek
ERIGO milik Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat yang memiliki persamaan
dengan Merek ERG. Tetapi ternyata terbukti ERG bukanlah sebuah merek
melainkan nama umum dan/atau lambang milik umum sehingga Penggugat
tidak berhak untuk mengklaim ERG adalah merek miliknya. Serta merek
ERIGO sudah terdaftar lebih lama daripada merek Penggugat, sehingga
menjual produk merek yang terdaftar atas nama ERIGO milik Para Tergugat
bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atas merek. Maka dari itu Tergugat
mendapatkan Penanganan Perlindungan hukum karena Gugatan Penggugat
telah kabur, tidak memiliki dasar hukum dengan alasan yang jelas dan telah
mengatakan hal yang tidak sesuai dengan faktanya terhadap Para Tergugat.
Maka yang bisa dilakukan oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi atau
pemilik merek yang mempunyai iktikad baik adalah mengajukan
perlindungan hukum represif, sebagai penanganan pelanggaran hak atas
merek berupa sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan yang
diberikan apabila telah dilakukan suatu pelanggaran. Hal ini ditinjau dari segi
keadilan dengan parameter keadilan substantif dan prosedural. Diketahui
bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 lebih
memenuhi parameter keadilan yang ada dibandingkan Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Collections
- Master of Law [1540]
