Keaktifan Hakim Menerapkan Bukti Descente Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri Sleman
Abstract
Penelitian ini dilatar balakangi berkaitan dengan penerapan descente dalam proses
penyelesaian perkara sengketa kepemilikan tanah yang descente tersebut tidak
termasuk kedalam suatu alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 HIR
dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga diperlukan
keaktifan hakim dalam proses penerapannya guna mencegah putusan pengadilan
tersebut menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis empris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus yang kemudian analisis
data yang diperoleh disusun secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang
telah dilakukan ialah bahwa descente yang bukan termasuk keadalam sauatu alat
bukti sebagaimana tercantum dalam bunyi Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata nyatanya bisa dilakukan ataupun tidak dilakukan
oleh majelis hakim sehingga keaktifan hakim dapat terlihat dalam penerapan
descente. faktor-faktor yang mempengaruhi keaktifan hakim menerapkan bukti
descente dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2019/PN.Smn yaitu (1) adanya SEMA
Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, (2) dikarenkan alat bukti
yang diajukan oleh pihak penggugat hanya berupa fotocopy letter C yang menurut
hemat majelis letter C tersebut tidak cukup untuk memberikan keterangan sebenarbenarnya, (3) majelis hakim dalam perkara tersebut mengetahui berbagai
permasalahan hukum di wilayah hukumnya yang berkaitan dengan sengketa tanah
sering ditemukan kejadia
Collections
- Master of Law [1449]