Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Kontrak
Abstract
Selain berdampak di bidang kesehatan dan juga bisnis, Pandemi Covid-19 juga
memiliki dampak terhadap dunia hukum, khususnya mengenai kontrak yaitu
munculnya masalah dari tidak terpenuhinya prestasi, gagal bayar dan yang berkaitan
dengan perjanjian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengatahui, mendiskripsikan dan
menjelaskan apakah Pandemi Covid-19 dapat masuk ke dalam kategori force majeure;
dan bagaimana dampak pandemic Pandemi Covid-19 terhadap pelaksanaan prestasi
dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang bersangkutan. Metode
penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis
normatif,. Hasil penelitian menunjukan klasifikasi Pandemi Covid-19 Dalam Kategori
Force majeure, tidar diatur secara jelas dibeberapa undang-undang. Kondisi Pandemi
Covid-19 merupakan keadaan force majeure relative yang sifatnya sementara, atau
hanya menunda kewajiban debitur melaksanakan prestasinya. Dampak Pandemi
Covid-19 terhadap pelaksanaan prestasi dan perlindungan hukum bagi kedua belah
pihak yaitu Pembatalan Perjanjian jika kedua belah pihak sepakat dan force majeure
ditulis secara jelas sebagai force majeure maka perjanjian dapat dibatalkan, penundaan
pelaksanaan perjanjian terjadi jika para pihak menyepakatinya, ganti kerugian jika
tidak terjadi kesepakatan dan pihak yang dirugikan menuntut kerugian. Perlindungan
yang dilaksanakan secara preventif yang dimana perjanjian yang sudah dibuat menjadi
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan juga perlindungan hukum
represif jika terjadi tindakan wanprestasi bias diselesaikan di pengadilan yang sudah di
sepakati oleh para pihak.
Collections
- Master of Law [1446]