Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Dengan Disumpah Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan (Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2022/Pn. Bks)
Abstract
Kejahatan kesusilaan sudah dikenal lama oleh masyarakat Indonesia. Bentuk
kejahatan kesusilaan salah satu bentuknya adalah pencabulan. Kejahatan
kesusilaan berupa pencabulan umumnya sering dialami oleh perempuan
khususnya remaja dan anak-anak. Majelis hakim dalam kasus ini telah
melakukuan sumpah kepada anak dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal
171 huruf a KUHAP, bahwa seharusnya jika saksi yang menjadi saksi adalah anak
maka anak tidak perlu disumpah dalam memberikan kesaksiannya. Rumusan
masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah: Dari uraian di atas
permasalahan hukum yang akan diteliti adalah apakah penilaian keterangan saksi
anak korban yang telah disumpah sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana
pencabulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Jo 184 KUHAP ? Untuk
menemukan jawaban dari permasalahan hukum yang penulis angkat maka
penelitian yang penulis gunakan adalah metode studi kasus hukum. Hasil
penelitian terhadap rumusan masalah tersebut adalah Hakim dalam memutuskan
perkara ini telah melanggar kode etik hakim mengenai professional conduct
dimana dalam menjatuhkan putusan bertentangan dengan peraturan yang berlaku
dan kesaksian seorang anak seharusnya hanya dijadikan sebagai petunjuk hakim
dan untuk mengukuhkan keyakinan hakim saja. Kesimpulan dari rumusan
masalah ini adalah karena hakim telah melakukan sumpah kepada anak dimana
hal tersebut bertentangan dengan KUHAP maka seharusnya pada putusan nomor
302/Pid.Sus/2022/PN. Bks ini dinyatakan batal demi hukum sehingga kasus
tersebut tidak dapat dieksekusi ataupun dilaksanakan.
Collections
- Law [1986]