Pengaturan Pelaksanaan Backdoor Listing Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor ( Perbandingan Antara Indonesia Dan Hong Kong )
Abstract
Backdoor listing adalah cara alternatif bagi perusahaan swasta untuk dapat
mencatatkan dirinya di bursa efek dengan cara mengambil alih perusahaan publik
dan mengubah lini bisnis perusahaan tanpa proses IPO. Backdoor listing belum
diatur secara khusus di Indonesia sehingga belum optimal melindungi keamanan
berinvestasi bagi investor. Sebaliknya, The Stock Exchange of Hong Kong Limited
(SEHK) akhir-akhir ini telah mengeluarkan peraturan amandemen terkait backdoor
listing yang bertujuan untuk mengakomodir kegiatan backdoor listing.
Penelitian ini berfokus pada pengaturan pelaksanaan backdoor listing di
Indonesia dan Hong Kong serta perlindungan hukum investor mengkhususkan
kepada pemegang saham minoritas di Indonesia. Metode penelitian ini didasarkan
pada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Di Indonesia,
backdoor listing mengacu pada peraturan yang sesuai dengan jenis mekanisme
yang digunakan meliputi merger, akuisisi, dan right issue. Pengaturan backdoor
listing di Indonesia masih belum cukup jelas dibandingkan dengan Hong Kong
yang didasarkan pada Consultation Paper on Backdoor Listing, Continuing Listing
Criteria, and Other Rule Amandements 2019. Dengan demikian, penelitian ini akan
menjelaskan perbandingan antara kedua negara yaitu Indonesia dan Hong Kong,
mengenai pengaturan perlindungan hukum dalam backdoor listing atas dasar
hukum, lembaga pengawas keuangan, persentase pemegang saham, perlindungan
investor, pengendali perusahaan, direktur independen, persyaratan RTO, dan
laporan keuangan emiten.
Collections
- Law [1986]