Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penggunaan Autonomous Weapon Systems Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Penggunaan Autonomous Weapon Systems pada saat konflik bersenjata
internasional terjadi ketika Rusia menyerang Kyiv, ibukota Ukraina
menggunakan drone-drone kamikaze Shahed-136 yang meledakkan tangki-tangki
penyimpanan minyak bunga matahari dan menewaskan 3 orang warga sipil.
Selanjutnya, konflik bersenjata non-internasional terjadi saat pasukan Pemerintah
Kesepakatan Nasional (GNA) melawan pasukan pemberontak yang setia kepada
Jenderal Khalifa Haftar Tentara Nasional Libya (LNA) untuk memperebutkan ibu
kota Libya menggunakan Kargu-2 yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang
dan melukai hampir 6.000 orang. Contoh kasus konflik bersenjata noninternasional
lainnya terjadi saat Uni Emirate Arab (UEA) menyerang Houthi
dengan F-15 Air Force yang menghancurkan rumah sakit, infrastruktur
telekomunikasi, bandara, fasilitas air dan sekolah yang menewaskan 80 orang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penggunaan
Autonomous Weapon Systems dalam konflik bersenjata dan pertanggungjawaban
negara menurut perspektif hukum humaniter internasional. Metode penelitian ini
adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
ini adalah penggunaan Autonomous Weapon Systems di dalam kondisi konflik
bersenjata diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum humaniter
internasional. Pertanggungjawaban penggunaan Autonomous Weapon Systems
yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata dapat dilakukan dengan
cara full reparation terhadap kerugian yang disebabkan oleh konflik atau dapat
diadili melalui International Criminal Court.
Collections
- Law [2314]