Tanggung Jawab Pesero Terhadap Harta Kekayaan Yang Dipisahkan Dalam Pendirian Perseroan Perorangan
Abstract
Kehadiran Perseroan Perorangan ditandai oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja Bagian Kelima Pasal 109 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas Bertujuan untuk memberi kemudahan, perlindungan serta
memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengkaji karakteristik tanggung jawab pesero berkaitan dengan harta kekayaan yang
dipisahkan dalam pendirian perseroan perorangan serta perlindungan hukum terhadap pihak
ketiga dalam hubungan dengan pendirian Perseroan Perorangan. Metode penelitian yang
digunakan merupakan penelitian bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil
penelitian ini adalah karakteristik tanggung jawab pesero terhadap harta yang dipisahkan pada
pendirian Perseroan Perorangan terikat pada prinsip personalitas hukum Perseroan Perorangan
maka harta tersebut telah menjadi milik Perseroan Perorangan dan pesero memiliki batasan
terhadap harta tersebut. Perlindungan hukum pada pihak ketiga yaitu pada peraturan
perundang-undangan yang telah mengatur tentang penyingkapan tabir perusahaan, untuk
pencegahan preventif pihak ketiga dapat membuat klasul pencegahan dan penyelesaian
sengketa pada perjanjian kerja sama.
Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Tanggung Jawab, Usaha Mikro Kecil.
Collections
- Master of Public Notary [114]