Show simple item record

dc.contributor.authorFATIKA SARI
dc.date.accessioned2023-05-23T04:03:51Z
dc.date.available2023-05-23T04:03:51Z
dc.date.issued2023-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44893
dc.description.abstractKehadiran Perseroan Perorangan ditandai oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kelima Pasal 109 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Bertujuan untuk memberi kemudahan, perlindungan serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji karakteristik tanggung jawab pesero berkaitan dengan harta kekayaan yang dipisahkan dalam pendirian perseroan perorangan serta perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam hubungan dengan pendirian Perseroan Perorangan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah karakteristik tanggung jawab pesero terhadap harta yang dipisahkan pada pendirian Perseroan Perorangan terikat pada prinsip personalitas hukum Perseroan Perorangan maka harta tersebut telah menjadi milik Perseroan Perorangan dan pesero memiliki batasan terhadap harta tersebut. Perlindungan hukum pada pihak ketiga yaitu pada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang penyingkapan tabir perusahaan, untuk pencegahan preventif pihak ketiga dapat membuat klasul pencegahan dan penyelesaian sengketa pada perjanjian kerja sama. Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Tanggung Jawab, Usaha Mikro Kecil.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTanggung Jawab Pesero Terhadap Harta Kekayaan Yang Dipisahkan Dalam Pendirian Perseroan Peroranganen_US
dc.Identifier.NIM20921066


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record