dc.description.abstract | Notaris dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, maka
Notaris dapat mempekerjakan pegawai di kantornya dengan kriteria tertentu untuk
membantu memenuhi tugasnya. Pegawai Notaris ialah setiap orang yang bekerja
pada Notaris dengan hubungan kerja, yang menerima imbal jasa atas
pekerjaannya. Disisi lain terdapat oknum pegawai Notaris yang melakukan
pelanggaran penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab di luar sepengetahuan
Notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan
Notaris. Tujuan penelitian untuk mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum
bagi Notaris atas oknum pegawai Notaris yang menyalahgunakan tugas dan
tanggung jawabnya dan Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris atas kerugian
para pihak yang disebakan penyalahgunaan tugas oleh pegawai Notaris. Metode
Penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan
deskriptif kualitatif. Teknik Pengumpulan data yang terkumpul dari penelitian ini
dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pendekatan yang digunakan penelitian
ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah
regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
hukum dalam penelitian ini. Perlindungan hukum bagi Notaris atas oknum
pegawai Notaris yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya dapat
dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif dengn melakukan
upaya-upaya seerti memastikan kelengkapan dokumen, memastikan subyek dan
objek sesuai, beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkuat keilmuan,
teliti dan hati-hati serta bijaksana dalam memilih pegawai. Perlindungan represif
diperoleh melalui Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Dewan
Kehormatan Notaris. Pertanggung jawaban Notaris atas kerugian para pihak yang
disebabkan oleh penyalahgunaan tanggung jawab oknum pegawai Notaris yaitu
menjadi tanggung jawab Notaris secara penuh baik administrasi, perdata maupun
pidana. | en_US |