Analisis Hashtag Activism Dalam Gerakan Black Lives Matter Pada Kasus George Floyd 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses tahapan Hashtag Activism dalam
pergerakan #BlackLivesMatter pada kasus George Floyd di Amerika Serikat. Di
mana pergerakan ini cukup berhasil menjangkau berbagai macam masyarakat
Internasional yang merespons Police Brutality tahun 2020 melalui media sosial
Twitter. Amerika serikat dikenal sebagai negara yang menghormati segala hak yang
menyangkut dengan hak asasi manusia dan hak beraspirasi serta nilai toleransi yang
tinggi ini, tidak membuat kasus rasisme terhadap ras kulit hitam di AS berkurang.
Kematian George Floyd dalam kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi AS
berhasil menarik perhatian masyarakat dunia yang bersikeras mendorong keadilan
terhadap George Floyd. Twitter dengan fitur trending dan tagar mampu menjadi
jembatan pergerakan #BlackLivesMatter. Metode penelitian yang digunakan dalam
tulisan ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yaitu deskriptif-analisis dan
memanfaatkan data sekunder. Penelitian ini menggunakan 4 proses tahapan dalam
Hashtag Activsm menurut rujukan Liza Potts. Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa penggunaan media sosial Twitter dalam kasus George Flyod mampu
menjadi pendorong dalam pergerakan #BlackLivesMatter termobilisasinya
masyarakat Internasional dalam menyuarakan keadilan terhadap George Floyd
juga berdampak pada pengambilan keputusan oleh pemerintah Minneapolis
terhadap jeratan hukum oknum polisi yang menjadi tersangka.
Collections
- International Relations [503]