Perlindungan Hak Dalam Melanjutkan Keturunan Melalui Praktek Ibu Pengganti Di Tinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan
Abstract
Melanjutkan keturunan merupakan hak bagi setiap pasangan suami istri yang
sah dan merupakan hak asasi manusia yang telah diatur keberadaannya menurut
konstitusi HAM nasional dan internasional. Namun terkait melanjutkan keturunan
diluar cara alamiah diatur pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan. Dengan seiring berkembangnya jaman, muncullah upaya
kehamilan diluar cara alamaiah selain in vitro fertilization (IVF) atau dikenal dengan
bayi tabung, yaitu dapat disebut dengan praktek Ibu pengganti. Praktek Ibu pengganti
adalah seseorang yang memberikan tempat untuk orang lain, pengertian ini tidk
terbatas apakah terhadap pasangan suami istri, melainkan juga terbuka peluang pada
hubungan yang tidak terikat perkawinan yang sah. Sehingga Ibu pengganti
menimbulkan beberapa polemic dikarenakan perbedaan etis dan hukum. Untuk upaya
kehamilan selain IVF maka belom di benarkan atau belom di atur menurut hukum di
Indonesia. Dalam lingkup pelayanan Kesehatan Negara sudah berusaha memberikan
tindakan yang menjamin pemenuhan hak-hak tersebut baik berupa kewajiban menghormati
(to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfill) bagi
masyarakat Indonesia. Terkait permasalhaan Ibu pengganti, pelaksanaannya prektek dapat
membuka peluang untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang ada (hukum
positif). Hal tersebut sesuai dengan bunyi undang-undang kesehatan yaitu upaya kehamilan
di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan
ketentuan bahwa hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri tersebut harus
ditanamkan dalam rahim istri yang bersangkutan atau yang lebih dikenal dengan sebutan
bayi tabung, sehingga untuk pelaksanaan Ibu pengganti memnag belum memiliki paying
hukum yang utuh serta berbenturan dengan aspek etika, social, dan keyakinan masyarakat
Indonesia. Sehingga berkaitan mengenai perlindungan hukum terhadap pelaksanaan
Ibu Pengganti belum dapat dilaksanakan di Indonesia. Penulis menyarankan agar
Pemerintah segera merealisasikan Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang Ibu
Pengganti dan segala aspek hukumnya, atau dengan jalan mengakomidir dalam perundangundangan
yang baru dan diharapkan adanya pembaharuan hukum dibidsng Kesehatan
khususnya mengenai upaya kehamilan diluar cara alamiah yang harus tetap dilandasakan
pada nilai-nilai atau paradigma moral religious.
Collections
- Law [2426]