Analisis Tingkat Kesehatan Kinerja Keuangandan Manajemen Di Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021
Abstract
Di Indonesia pada undang-undang No .23 tahun 2011 zakat harus dikelola secara
melembaga sesuai dengan syariat islam, amanah, kemanfaatan keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi dan akuntabilitas supaya dapat meningkatkan pelayanan
dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat mempunyai tujuan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkat manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu dalam pengoptimalan tersebut
diperlukan adanya OPZ ( Organisasi Pengelola Zakat) seperti Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) dalam kinerja keuangan dan manajemen terhadap tingkat
kesehatannya, sebagaimana dengan tujuan penelitian ini mengenai “untuk
menganalisis tingkat kesehatan dan manajemen kinerja keuangan di BAZNAS
DIY”.
Pada penelitian ini, menggunakan metode kuantitatif deskriptif yang mengukur
tingkat kesehatan, menggunakan data primer seperti wawancara secara langsung
dengan narasumber dan data sekunder dengan melihat laporan keuangan
BAZNAS DIY dalam periode tahun 2021. pengukuran tingkat kesehatan
menggunakan indeks kesehatan yang telah dikaji oleh OPZ ( Organisasi Pengelola
Zakat) dari Pusat Kajian Pusat BAZNAS. Dalam penelitian ini mempunyai 2
faktor yaitu 1. Faktor keuangan mempunyai 4 variabel disertai beberapa
dimensi/ratio pokok. 2. Faktor manajemen mempunyai 3 variabel disertai
beberapa dimensi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengelolaan
zakat BAZNAS DIY pada kinerja keuangan dan manajemen pada 2021 antara
lain: 1. Faktor keuangan dari hasil pemeringkatan dan penilaian yang dilakukan
secara keseluruhan maka didapatkan peringkat 1 dalam kategori sangat baik. 2.
Faktor manajemen Dari hasil pemeringkatan dan penilaian yang dilakukan secara
keseluruhan maka didapatkan peringkat 1 dalam kategori sangat baik.
Collections
- Islamic Economics [827]