Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Hak-Hak Istri Yang Nusyuz
Abstract
Nusyuz adalah sifat membangkang atau keluarnya istri dari kewajiban taat kepada
suami berupa taat lahir dan batin. Nusyuz bisa dijadikan alasan perceraian. Didalam
Undang-Undang maupun KHI belum ada yang menjelaskan apa saja yang masih
menjadi hak istri yang nusyuz setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan bagaimana pandangan hakim pengadilan agama Yogyakarta tentang
hak-hak istri yang nusyuz. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif dan penelitian ini diambil di pengadilan agama Yogyakarta.
Hasil penelitian ini menjelaskan istri yang nusyuz tidak mendaptkan hak-haknya
setelah perceraian pun istri tidak mendapatkan mut’ah semasa iddahnya, tetapi istri
masih mendaptkan hak-haknya yang lain seperti Harta Bersama, Hutang Bersama,
dan Hak anak.
Collections
- Islamic Law [646]