Show simple item record

dc.contributor.authorSULTAN ZORA FERNANDA
dc.date.accessioned2023-05-11T02:38:24Z
dc.date.available2023-05-11T02:38:24Z
dc.date.issued2023-02-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44303
dc.description.abstractNusyuz adalah sifat membangkang atau keluarnya istri dari kewajiban taat kepada suami berupa taat lahir dan batin. Nusyuz bisa dijadikan alasan perceraian. Didalam Undang-Undang maupun KHI belum ada yang menjelaskan apa saja yang masih menjadi hak istri yang nusyuz setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hakim pengadilan agama Yogyakarta tentang hak-hak istri yang nusyuz. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan penelitian ini diambil di pengadilan agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini menjelaskan istri yang nusyuz tidak mendaptkan hak-haknya setelah perceraian pun istri tidak mendapatkan mut’ah semasa iddahnya, tetapi istri masih mendaptkan hak-haknya yang lain seperti Harta Bersama, Hutang Bersama, dan Hak anak.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Hak-Hak Istri Yang Nusyuzen_US
dc.Identifier.NIM19421050


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record