Tindak Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar Jamur Magic Mushroom
Abstract
Magic mushroom atau psilocybin mushrooms adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan. Jamur tersebut mengandung zat aktif bernama psilosibina yang bisa menimbulkan efek halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat
mengonsumsinya, di Kota Yogyakarta peredarannya pun masih sangat bebas dan mudah ditemukan. Masyarakat saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwa psilocybin mushroom atau magic mushroom termasuk dalam Golongan 1 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah Mengapa Magic Mushroom termasuk golongan pertama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Apa saja faktor-faktor
yang menyebabkan masih adanya peredaran Magic Mushroom di Kota Yogyakarta, dan Apa hambatan-hambatan yang dialami penegak hukum dalam peredaran Magic Mushroom di Kota Yogyakarta.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Metode Pendekatan Yuridis-Normatif yaitu suatu pendekatan pada penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan pendekatan Yuridis-Sosiologis yakni pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku di masyarakat. Kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Magic mushroom dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 dikarenakan zat aktif bernama psilosibina yang terdapat dalam magic mushroom termasuk dalam narkotika alami dan memiliki efek negatif yang cukup berbahaya dimana pengguna akan berhalusinasi yang cukup parah, Peredaran magic mushroom masih banyak di Yogyakarta karena masih banyak yang belum megetahui bahwa magic mushroom merupakan narkotika golongan 1, selain itu belum adanya tindakan tegas dari kepolisian ataupun BNNP terhadap penjual dan pemakai magic mushroom, dan Hambatan dalam memberantas perdaran magic mushroom di Yogyakarta adalah penegak hukum kekurangan petugas untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap peredaran magic mushroom sehingga masyarakat kekurangan informasi untuk mengetahui bahwa magic mushroom adalah narkotika berbahaya yang termasuk dalam narkotika golongan 1 sehingga masih banyak yang mengedarkan dan menggunakan magic mushroom. Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Daerah Yogyakarta harus lebih intens dalam mengadakan sosialisasi terhadap bahaya dari magic mushroom, sehingga masyarakat Yogyakarta mengetahui bahwa magic mushroom merupakan jenis narkotika golongan 1 sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu sosialisasi juga dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap bahaya dari mengkonsumsi magic mushroom.
Collections
- Law [2308]