Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Virtual Currency (Cryptocurrency) Dan Pengaturannya Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama.
Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU. Kemudian
muncul pertanyaan bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus
operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normative, data penelitian diambil dari studi pustaka mengkaji buku, undangundang,
dan karya ilmiah. Analisis penelitian menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menempatkan batasan pada kasus
pencucian uang dengan menggunakan modus operandi melalui cryptocurrency.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pencucian uang
menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan dengan membuat token kripto atas
nama perusahaan (shell company), jasa exchanger cirtual currency yang
memfasilitasi pencucian uang secara masif (third party money laundering), dan
membeli aset kripto dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang lain.
Berbagai modus operandi pencucian uang dengan media cryptocurrency dilakukan
dengan “Menempatkan, mengalihkan, mengubah bentuk, menukarkan atas harta
kekayaan hasil tindak pidana” kemudian Harta Kekayaan yang dimaksud dalam
UU TPPU adalah segala benda bergerak atau benda yang tidak bergerak
Cryptocurrency merupakan sebuah digital aset berdasarkan Pasal 505 BW termasuk
benda bergerak. Maka perbuatan para pelaku pencucian uang cryptocurrency
memenuhi unsur perbuatan pidana dalam UU TPPU, yang menunjukkan bahwa
regulasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia
dalam hal ini UU TPPU dapat merespon dengan baik modus baru penggunaan
cryptocurrency sebagai media tindak pidana pencucian uang. Bahwa Pasal 3, Pasal
4, dan Pasal 5 UU TPPU dapat menjerat modus baru pencucian uang melalui
cryptocurrency. Perlu respon cepat dari aparat penegak hukum mengingat cepatnya
transaksi cryptocurrency serta pembaharuan terhadap Pasal 17 agar para penyedia
jasa/exchanger crypto dapat dikenakan kewajiban penerapan know your customer
(KYC) Sebagai Langkah preventif
Collections
- Law [2359]