Affirmative Action Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Wni Non Pribumi Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Analisis Terhadap Instruksi Kepala Daerah Diy Nomor K.898/I/A/1975)
Abstract
Kepala Daerah D.I. Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Kepala Daerah DIY
Nomor K.898/I/A/1975 yang mana instruksi tersebut mengandung prinsip
affirmative action dengan tujuan melindungi pihak yang lemah. Oleh karena itu
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah prinsip affirmative action
dalam pemberian hak atas tanah bagi WNI non pribumi di Daerah Istimewa
Yogyakarta berdasarkan analisis terhadap Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor
K.898/I/A/1975 sesuai dengan UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik
pengumpulan data primer dan teknik pengumpulan data sekunder. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan data primer berupa wawancara dengan tiga
orang narasumber yang terdiri dari 1 (satu) orang praktisi hukum/Notaris, 1 (satu)
orang pakar hukum dan 1 (satu) orang pakar agraria sebagai penunjang data
sekunder. Teknik analisis terhadap data yang ada dilakukan secara kualitatif. Hasil
penelitian menemukan bahwa prinsip affirmative action dalam Instruksi Kepala
Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak sesuai dengan prinsip yang termuat di
dalam UUPA yaitu prinsip nasionalitas.
Collections
- Law [2308]