Pembatalan Akta Jual Beli Saham Yang Dibuat Secara Notariil Melalui Penetepan Pengadilan Negeri
Abstract
Perusahaan sebagai salah satu badan hukum yang memiliki instumen saham sebagai
sebuah bentuk modal dari perseroan terbatas. Saham ini dapat diperjual belikan
dengan dibuat dalam bentuk akta notaris. Dalam penetapan Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 1397/Pdt.P/ 2020/PN.Sby hakim menetapkan pembatalan akta
jual beli saham yang dilakukan antar pemohon. Hal ini menimbulkan pertanyaan
yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah, yaitu pertama, Apa risiko bagi
Notaris terhadap akta yang dibuat di hadapannya yang telah dibatalkan oleh
pengadilan negeri? Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
memutus permohonan pembatalan akta jual beli saham pada putusan Nomor
1397/Pdt.P/2020/Pn.Sby.? Jenis penelitian hukum ini berjenis normatif yang
didukung dengan keterangan-keterangan dari narasumber dengan pendekatan
undang-undang, juga pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan
pertama, risiko bagi Notaris yang produk aktanya dimohonkan pembatalan
pengadilan oleh para pihaknya sendiri ialah serta merta tunduk pada putusan
tersebut dan aktanya menjadi terdegradasi baik itu bersifat akta di bawah tangan
ataupun batal demi hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selama
Notaris tidak melakukan kegiatan yang unprosedural, Notaris tidak dapat dimintai
tanggung gugat. Sebagai pejabat yang menerapkan prinsip undang-undang, apabila
terdapat ketidak pahaman para pihak terhadap hukumnya, maka Notaris berwenang
memberikan penyuluhan hukum pada para pihak agar akta tidak menimbulkan
permasalahan atau sengketa dikemudian hari. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya sudah menerapkan diktum yang bersifat condemnatoir sebagaimana
semestinya, yakni hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang
hal yang diminta. Menilik pada dasar pertimbangan hukum yang digunakan tidak
hanya pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, terdapat juga pertimbangan pasal 40, 41 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan dasar
pertimbangan Pasal 36 ayat (1) undang-undang perseroan, perlu diperhatikan juga
pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang mengatur ketentuan peralihan.
Collections
- Master of Public Notary [116]