Show simple item record

dc.contributor.authorHILDA FAHRUNNISA
dc.date.accessioned2023-04-04T07:02:29Z
dc.date.available2023-04-04T07:02:29Z
dc.date.issued2023-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/43078
dc.description.abstractPerusahaan sebagai salah satu badan hukum yang memiliki instumen saham sebagai sebuah bentuk modal dari perseroan terbatas. Saham ini dapat diperjual belikan dengan dibuat dalam bentuk akta notaris. Dalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1397/Pdt.P/ 2020/PN.Sby hakim menetapkan pembatalan akta jual beli saham yang dilakukan antar pemohon. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah, yaitu pertama, Apa risiko bagi Notaris terhadap akta yang dibuat di hadapannya yang telah dibatalkan oleh pengadilan negeri? Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus permohonan pembatalan akta jual beli saham pada putusan Nomor 1397/Pdt.P/2020/Pn.Sby.? Jenis penelitian hukum ini berjenis normatif yang didukung dengan keterangan-keterangan dari narasumber dengan pendekatan undang-undang, juga pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, risiko bagi Notaris yang produk aktanya dimohonkan pembatalan pengadilan oleh para pihaknya sendiri ialah serta merta tunduk pada putusan tersebut dan aktanya menjadi terdegradasi baik itu bersifat akta di bawah tangan ataupun batal demi hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selama Notaris tidak melakukan kegiatan yang unprosedural, Notaris tidak dapat dimintai tanggung gugat. Sebagai pejabat yang menerapkan prinsip undang-undang, apabila terdapat ketidak pahaman para pihak terhadap hukumnya, maka Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum pada para pihak agar akta tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa dikemudian hari. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menerapkan diktum yang bersifat condemnatoir sebagaimana semestinya, yakni hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta. Menilik pada dasar pertimbangan hukum yang digunakan tidak hanya pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat juga pertimbangan pasal 40, 41 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan dasar pertimbangan Pasal 36 ayat (1) undang-undang perseroan, perlu diperhatikan juga pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur ketentuan peralihan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePembatalan Akta Jual Beli Saham Yang Dibuat Secara Notariil Melalui Penetepan Pengadilan Negerien_US
dc.Identifier.NIM18921054


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record