Akibat Hukum Dikabulkannya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Perusahaan Asuransi Jiwa Oleh Nasabah (Studi Kasus Pkpu Pt Asuransi Jiwa Kresna)
Abstract
Sejak dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan pengajuan pailit
dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi beralih
dari Menteri Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan muncul ketika
Pengadilan Niaga menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh nasabah
Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian antara
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan sikap majelis hakim dalam
menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini
menggunakan penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini terdapat
ketidaktegasan Otoritas Jasa Keuangan dalam bersikap untuk menolak ataupun
menerima permohonan dari kreditor dan kesalahan pertimbangan hakim dalam
penerapan asas hukum lex spesialis derogat legi generalis. Sehingga Putusan
Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst kurang tepat. Selain itu, Upaya
hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung selain tidak sesuai dengan Pasal 235
ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dalam
Putusan Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang membatalkan Putusan Pengesahan
Perjanjian Perdamaian, seharusnya Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan
pailit sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU, namun pada putusan tersebut Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan
kembali dalam keadaan semula sebelum adanya permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang. Hal ini menimbulkan tidak adanya jaminan para pemegang polis
asuransi untuk menuntut haknya atas klaim asuransi.
Collections
- Law [2308]