• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum Dikabulkannya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Perusahaan Asuransi Jiwa Oleh Nasabah (Studi Kasus Pkpu Pt Asuransi Jiwa Kresna)

    Thumbnail
    View/Open
    18410367.pdf (1.433Mb)
    Date
    2023-02-07
    Author
    LAILY NUR AISAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sejak dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan pengajuan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi beralih dari Menteri Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan muncul ketika Pengadilan Niaga menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh nasabah Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian antara Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan sikap majelis hakim dalam menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini terdapat ketidaktegasan Otoritas Jasa Keuangan dalam bersikap untuk menolak ataupun menerima permohonan dari kreditor dan kesalahan pertimbangan hakim dalam penerapan asas hukum lex spesialis derogat legi generalis. Sehingga Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst kurang tepat. Selain itu, Upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung selain tidak sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dalam Putusan Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang membatalkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian, seharusnya Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan pailit sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, namun pada putusan tersebut Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan kembali dalam keadaan semula sebelum adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini menimbulkan tidak adanya jaminan para pemegang polis asuransi untuk menuntut haknya atas klaim asuransi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/43025
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV