Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Digunakan Tanpa Ijin Dalam Kegiatan Usaha Penjualan Mainan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt.Sus-Hki/2021)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta
lagu yang karyanya digunakan tanpa ijin dalam kegiatan usaha penjualan mainan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pencipta lagu yang karyanya digunakan tanpa ijin dalam kegiatan
usaha penjualan mainan? 2. Bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari pelaku
pelanggar hak cipta? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan cara melakukan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karyanya digunakan tanpa ijin
dalam kegiatan usaha penjualan mainan secara normatif telah mendapatkan
perlindungan hukum secara memadai, namun secara empirik belum terlaksana
secara memadai. Adapun Analisa terhadap keputusan hakim tekait dengan
pertanggungjawaban perdata pihak ketiga yang melanggar hak cipta atas karya lagu
pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt.Sus-HKI/2021 dengan
merujuk pada pertanggungjawaban perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
dengan adanya kelalaian dari pihak pelanggar. Pencipta atau pemegang hak cipta
yang mengalami kerugian atas hak ekonominya dapat memperoleh ganti rugi sesuai
dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta.
Collections
- Law [2504]