• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Peran Anggota DPRD Perempuan dalam Pembentukan Perda di Dprd DIY Tahun 2014-2016

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (231.8Kb)
    02 preliminari.pdf (1.023Mb)
    03 daftar isi.pdf (312.3Kb)
    04 abstract.pdf (197.2Kb)
    05.1 bab 1.pdf (566.0Kb)
    05.2 bab 2.pdf (603.7Kb)
    05.3 bab 3.pdf (414.9Kb)
    05.4 bab 4.pdf (310.6Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (511.6Kb)
    Date
    2017-03-14
    Author
    KEMALA ARMITYA SURYANI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sekitar 60% jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan, sehingga perempuan dengan segala potensinya harus diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam sistem politik yang ada di Indonesia. Seperti yang ada di DI Yogyakarta, terutama di Lembaga Legislatif. Anggota DPRD DIY Tahun 2014-2019 memiliki 55 anggota. Susunan anggota DPRD DI Yogyakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 berasal dari sembilan partai dari 12 partai yang ikut serta, dan dilantik pada tanggal 2 September 2014. Sembilan partai yang dimaksud adalah PDI-P, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKB. Dari 55 anggota tersebut 6 diantaranya adalah perempuan. Anggota DPRD Perempuan tersebut terbagi di Komisi A, Komisi B, Komisi D, dan satu di antaranya menjadi Wakil Ketua DPRD DIY. Selama kepengurusan dari tahun 2014 hingga Tahun 2016, DPRD DIY telah melahirkan beberapa Perda. Di tahun 2014 lahir dua Perda yaitu Perubahan APBD tahun 2014, dan APBD DIY Tahun Anggaran 2015. Di Tahun 2015 lahir 6 Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami. Dan di Tahun 2016 lahir 4 Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Moda transportasi tradisional becak dan andong, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dalam proses pembuatan Perda tersebut, peran anggota DPRD perempuan menjadi sangat penting dalam hal menyampaikan pandangannya, kemampuan dalam penguasaan materi, serta potensi yang dimiliki untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembentukan Perda. Hal ini berkaitan dengan Peran Anggota DPRD Perempuan dalam Pembentukan Perda.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4302
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV