Peran Anggota DPRD Perempuan dalam Pembentukan Perda di Dprd DIY Tahun 2014-2016
Abstract
Sekitar 60% jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan, sehingga perempuan
dengan segala potensinya harus diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam
sistem politik yang ada di Indonesia. Seperti yang ada di DI Yogyakarta, terutama di
Lembaga Legislatif. Anggota DPRD DIY Tahun 2014-2019 memiliki 55 anggota.
Susunan anggota DPRD DI Yogyakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014
berasal dari sembilan partai dari 12 partai yang ikut serta, dan dilantik pada tanggal 2
September 2014. Sembilan partai yang dimaksud adalah PDI-P, Partai Demokrat,
Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKB. Dari 55
anggota tersebut 6 diantaranya adalah perempuan. Anggota DPRD Perempuan
tersebut terbagi di Komisi A, Komisi B, Komisi D, dan satu di antaranya menjadi
Wakil Ketua DPRD DIY. Selama kepengurusan dari tahun 2014 hingga Tahun 2016,
DPRD DIY telah melahirkan beberapa Perda. Di tahun 2014 lahir dua Perda yaitu
Perubahan APBD tahun 2014, dan APBD DIY Tahun Anggaran 2015. Di Tahun 2015
lahir 6 Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, Perda Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan
Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perda Nomor 4 Tahun
2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Perda
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami. Dan di Tahun 2016
lahir 4 Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Moda transportasi
tradisional becak dan andong, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan. Dalam proses pembuatan Perda tersebut, peran
anggota DPRD perempuan menjadi sangat penting dalam hal menyampaikan
pandangannya, kemampuan dalam penguasaan materi, serta potensi yang dimiliki
untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembentukan Perda. Hal ini berkaitan
dengan Peran Anggota DPRD Perempuan dalam Pembentukan Perda.
Collections
- Law [2308]