Implementasi Jurimetri Dalam Penentuan Besaran Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif
Abstract
Putusan pengadilan tentang hak-hak perempuan pasca perceraian kerap kali tidak
menggambarkan bagaimana cara hakim menentukan atau menghitung besaran
hak-hak perempuan pasca perceraian. Penelitian ini selain mengulas tentang dasar
hukum hak-hak perempuan pasca perceraian juga mencoba menerapkan jurimetri
dalam menentukan besaran hak-hak perempuan pasca perceraian secara layak dan
adil. Hanya saja, kriteria layak dan adil yang kerap menjadi acuan para hakim
dalam menentukan besaran hak-hak perempuan pasca perceraian belum
tergambarkan dari segi kelayakan maupun keadilan sehingga putusan pengadilan
terkesan merupakan subyektifitas hakim. Jurimetri sebagai sebuah teori
menginginkan agar keadilan yang secara ontologis merupakan nilai abstrak dan
ideal ditampilkan dalam suatu konsep yang lebih empiris, sehingga keadilan
menjadi lebih obyektif dan terukur. Tidak terkecuali dalam menentukan besaran
hak-hak perempuan pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan pemaparan yang bersifat deskriptif-interpretatif dan preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan jurimetri dalam menentukan besaran
hak-hak perempuan pasca perceraian berimplikasi pada penetapan besaran yang
lebih obyektif dan terukur dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek normatif
dalam hukum.