Studi Komparasi Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Hukum Islam
Abstract
Batasan minimal usia untuk melakukan pernikahan bagi warga negara pada
prinsipnya untuk memberikan kejelasan bagi calon mempelai yang akan menikah.
Kedua pasang mempelai diharapkan sudah siap dalam kematangan berpikir,
kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memumpuni. Pembatasan minimal usia
ini telah diatur didalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum
Islam, namun masih terdapat ketidaksetaraan terhadap ketetapan batasan usia yang
ditentukan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas
minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas umur pria
yaitu, 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti melalui studi pustaka.
Penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif dimana pengaturan terkait
batas minimal usia perkawinan dalam Undang- Undang Nomer 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, dapat diterima dalam dinamika masyarakat dan aman karena telah
melampaui batas minimal usia akil baligh menurut para ahli hukum Islam dan
tidak bertentangan dengan hukum perlindungan anak serta dapat mewujudkan
tujuan perkawinan secara baik tanpa adanya masalah pernikahan dini serta
meningkatnya angka perceraian.