Show simple item record

dc.contributor.authorSRI WAHYU NINGSIH
dc.date.accessioned2023-03-27T03:09:47Z
dc.date.available2023-03-27T03:09:47Z
dc.date.issued2023-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42926
dc.description.abstractBatasan minimal usia untuk melakukan pernikahan bagi warga negara pada prinsipnya untuk memberikan kejelasan bagi calon mempelai yang akan menikah. Kedua pasang mempelai diharapkan sudah siap dalam kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memumpuni. Pembatasan minimal usia ini telah diatur didalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, namun masih terdapat ketidaksetaraan terhadap ketetapan batasan usia yang ditentukan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas umur pria yaitu, 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti melalui studi pustaka. Penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif dimana pengaturan terkait batas minimal usia perkawinan dalam Undang- Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dapat diterima dalam dinamika masyarakat dan aman karena telah melampaui batas minimal usia akil baligh menurut para ahli hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum perlindungan anak serta dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa adanya masalah pernikahan dini serta meningkatnya angka perceraian.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleStudi Komparasi Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM18913084


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record