dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan RUPS PT.Sumalindo yang diduga telah mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham minoritas pada PT. Sumalindo dengan Rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham pembahasan agenda khusus pada Perseroan Terbatas? 2. Bagaimana akibat hukum dari putusan RUPS tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahan hukum sekunder yakni rancangan peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan data online; dan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Hasil penelitian adalah pertama: dalam pelaksanaan pemanggilan RUPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, kedua: berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan RUPS tersebut ialah batal demi hukum, Sehingga saran dari penulis, pertama: bahwa dalam menjalankan perseroan harus bersungguh-sungguh dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini ialah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 serta ketentuan lain yang berlaku | en_US |