Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia Atas Tindakan Aparat Kepolisian Dalam Menangani Unjuk Rasa (Studi Penanganan Demonstrasi Penolakan Pembebasan Lahan Untuk Bandara Yogyakarta International Airport Di Kabupaten Kulon Progo)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan aparat kepolisian dalam
menangani unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo dan bagaimana tinjauan hukum ham terkait dengan tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan observasi, kemudian akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan dengan cara pendekatan kebijakan dan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa aparat kepolisian melakukan tiga macam tindakan, yaitu tindakan preemtif, tindakan preventif dengan upaya persuasif dan tindakan represif yang didominasi dengan tindakan kekerasan terhadap demonstran. Tindakan tim gabungan aparat kepolisian melakukan tindakan penanganan unjuk rasa yang didominasi dengan tindakan kekerasan terhadap demonstran merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Kemerdakaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam konsep pelanggaran HAM, tindakan aparat kepolisian yang didominasi dengan tindakan kekerasan dapat dikategorikan melakukan pelanggaran ham secara aktif, idealnya aparat kepolisian harus besifat pasif atau diam untuk menghormati hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat warga negaranya, namun aparat kepolisian bersifat aktif, sehingga hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat tidak dapat terpenuhi.
Collections
- Law [2504]