Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Kimia (Chemical Castration) Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus mengalami peningkatan tiap
tahunnya. Hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dianggap belum mampu untuk mengatasinya, sehingga Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang menambahkan sanksi berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan sejarah dan filosofi hokum pengaturan sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap anak di Indonesia dan untuk mengetahui kajian perspektif hak asasi manusia terhadap formulasi hokum sanksi pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kebiri kimia dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena kebiri kimia
dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.
Collections
- Law [2504]