Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (E-Commerce) Di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan
jual beli online (e-commerce) di Kota Yogyakarta. Dalam hal ini menganalisis upaya
dan kendala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menegakkan tindak pidana
penipuan jual beli online (e-commerce) di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu penelitian yang
mengkonseptualisasikan hukum sebagai norma yang meliputi hukum positif Indonesia
dan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang erat
kaitannya dengan penelitian dan proses penyelesaiannya. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini memperoleh hasil
bahwa upaya yang dapat dilakukan penyidik adalah dengan melakukan upaya
preventif dan represif. Upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait
himbauan masyarakat, memasang spanduk di daerah rawan kejahatan dan upaya
represif yaitu dengan melakukan sidik dan lidik, meningkatkan kerjasama antara
penyidik dan instansi terkait yaitu perbankan, kementerian komunikasi dan
informatika, dan ahli bahasa. Kendala yang dihadapi penyidik dalam penegakkan
hukum tindak pidana penipuan jual beli online (e-commerce) di Kota Yogyakarta yaitu
kesulitan melacak pelaku penipuan jual beli online, kesulitan membuka rekening
pelaku karena birokrasi perizinan bank , kurangnya koordinasi antara penyidik dengan
penyedia jasa operator seluler atau internet, keterbatasan teknologi khusus untuk
kejahatan siber, kesadaran dan perhatian masyarakat, serta pencarian barang bukti
digital.
Collections
- Law [2357]