PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DARI SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Direksi dari suatu
Korporasi yang Terlibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal ini karena
adanya perbedaan Pandangan Hakim dalam menetapkan hukum suatu putusan
mengenai PJP(pertanggungjawaban pidana) direksi dari suatu korporasi yang
terlibat TPLH (tindak pidana lingkungan hidup). Khususnya dalam penentuan
mengenai siapa kah yang bertanggungjawab atas TPLH yang terjadi, karena
selalu direksi yang bertanggungjawab atas hal tersebut sedangkan pemimpin
kegiatan tidak terkena tindak pidana yang mana pemimpin kegiatan bertindak
langsung ke lapangan.
Penelitian ini fokus pada permasalahan yang terkait dengan: 1. PJP
direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH; 2. Bentuk PJP direksi maupun
korporasi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH. Untuk menguraikan
problematika tersebut maka peneliti menguraikannya menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan meninjau dan membahas objek penelitian dari
sisi hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan: data primer didapatkan dari
pendekatan yuridis Al-Qur‟an, Hadist, KUHP, KUHPer, UUPLH, UUPT, dan
Putusan Pengadilan. sedangkan data sekunder didapatkan dengan telaah
pustaka.
Setelah semua data terkumpul maka penulis menganalisis semua yang
akan dideskripsikan dalam bentuk tulisan. Setelah diuraikan dengan metode
tersebut, maka kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: 1. Bahwa dalam
praktek PJP direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH, terdapat perbedaan
antara putusan hakim mengenai PJP tersebut, dikarenakan adanya perbedaan
pandangan hakim dalam menerapkan Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPLH.
Dikarenakan AD/ART setiap badan usaha (Perseroan Terbatas) berbeda-beda.
Bentuk PJP direksi maupun korporasi dari suatu korporasi yang terlibat
TPLH dalam UUPLH terdapat 5 (lima) bentuk PJP, yaitu: a) Badan usaha yang
bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana denda); b) Orang yang memberi perintah
untuk melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; c) Orang yang
bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang
bertanggungjawab; d) Badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; e) Badan usaha dan orang
yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang
bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana penjara dan pidana denda). Namun
kapan bertanggungjawab, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut.
Collections
- Law [2308]