Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris
Sebagai Alat Bukti Autentik Permasalahan yang ingin dijawab adalah Pertama, Apa pengaruh disrupsi era
digital terhadap Akta Notaris sebagai alat bukti autentik, Kedua, Bagaimana keabsahan Akta Notaris sebagai
alat bukti autentik terhadap terjadinya Disrupsi Era Digital Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dengan mengkaji semua undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan. Tekhnik pengumpulan data
dalam penelitian ini berupa studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Data dikumpulkan dengan metode
studi dokumen dan pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Disrupsi mempengahuhi Akta publisitas dan non publisitas
Notaris yaitu Notaris sudah mulai bertransisi dari metode konvensional menjadi penggunaan teknologi
informasi bahwa segala penyelesaian badan hukum yang meliputi badan hukum yang meliputi pengesahan
akta pendirian PT, permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta, perubahan anggaran dasar,
pendaftaran fidusia, pendaftaran wasiat, dilaksanakan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
dan AHU online. Sedangkan akta non publisitas notaris yaitu Hukum kontrak online atau kontrak tidak
bersentuhan yang salah satu norma atau kaidah hukum yang berkembang dan mengikuti perkembangam
zaman, hal tersebut disebabkan karena adanya asas kebebasan berkontrak
Kedua, pembuktian Akta publisitas Notaris didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusi Republik
Indonesia, yang meliputi pengesahan akta pendirian PT, permohonan persetujuan serta penyampaian laporan
akta, perubahan anggaran dasar, pendaftaran fidusia, pendaftaran wasiat, dilaksanakan dengan Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Sedangkan dalam Keabsahan kontrak elektronik telah
diakui eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang disepakati oleh para pihak yang
bersangkutan. Dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik maka informasi/dokumen elektronik
telah memenuhi kaidah keamanan dan keautentikan informasi (Confidentiality, Integrity, Availibility,
Auhtorization, Authenticiy and Non Repudiation). Saat ini berlaku pada akta non publisitas hanya dibuat
berdasarkan kontrak yang tidak bersentuhan atau kontrak elektronik akan tetapi mengenai tanda tangannya
merupakan suatu obyek tertentu saja. Tanda Tangan elektronik dapat digunakan jika tanda tangan tersebut
tersertifikasi yaitu tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kementerian Kominfo).
Collections
- Master of Management [408]