• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Management
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik

    Thumbnail
    View/Open
    19921003.pdf (1.445Mb)
    Date
    2022
    Author
    AMANDA HASNA NADHYA, 19921003
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Pengaruh Disrupsi Era Digital Terhadap Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Autentik Permasalahan yang ingin dijawab adalah Pertama, Apa pengaruh disrupsi era digital terhadap Akta Notaris sebagai alat bukti autentik, Kedua, Bagaimana keabsahan Akta Notaris sebagai alat bukti autentik terhadap terjadinya Disrupsi Era Digital Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji semua undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Data dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Disrupsi mempengahuhi Akta publisitas dan non publisitas Notaris yaitu Notaris sudah mulai bertransisi dari metode konvensional menjadi penggunaan teknologi informasi bahwa segala penyelesaian badan hukum yang meliputi badan hukum yang meliputi pengesahan akta pendirian PT, permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta, perubahan anggaran dasar, pendaftaran fidusia, pendaftaran wasiat, dilaksanakan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan AHU online. Sedangkan akta non publisitas notaris yaitu Hukum kontrak online atau kontrak tidak bersentuhan yang salah satu norma atau kaidah hukum yang berkembang dan mengikuti perkembangam zaman, hal tersebut disebabkan karena adanya asas kebebasan berkontrak Kedua, pembuktian Akta publisitas Notaris didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia, yang meliputi pengesahan akta pendirian PT, permohonan persetujuan serta penyampaian laporan akta, perubahan anggaran dasar, pendaftaran fidusia, pendaftaran wasiat, dilaksanakan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Sedangkan dalam Keabsahan kontrak elektronik telah diakui eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik maka informasi/dokumen elektronik telah memenuhi kaidah keamanan dan keautentikan informasi (Confidentiality, Integrity, Availibility, Auhtorization, Authenticiy and Non Repudiation). Saat ini berlaku pada akta non publisitas hanya dibuat berdasarkan kontrak yang tidak bersentuhan atau kontrak elektronik akan tetapi mengenai tanda tangannya merupakan suatu obyek tertentu saja. Tanda Tangan elektronik dapat digunakan jika tanda tangan tersebut tersertifikasi yaitu tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/42634
    Collections
    • Master of Management [560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV