Problem Penegakkan Hukum Pidana Islam (Qânûn Jinâyat) Terhadap Pelaku Zina Di Provinsi Aceh Darussalam
Abstract
Formalisasi syariah Islam di beberapa produk hukum daerah di Indonesia
menyisakan fenomena yang unik untuk dikaji misalnya di Provinsi Aceh
Darussalam. Penulis mencatat setidaknya ada tiga problem terkait eksistensi
perda-perda tersebut. Pertama, adalah problem diskriminasi, dan Kedua adalah
problem terkait kualitas peraturan daerah. Tidak sedikit di antara perda-perda
tersebut yang pasal-pasalnya merupakan hasil “copy-paste” dari pasal-pasal
serupa di undang-undang atau perda-perda sejenis. Penelitian ini bertujuan untuk
melihat bagaimana problem penegakkan hukum pidana Islam (qânûn jinâyat)
terhadap zina dan bagaimana faktor-faktor penentu keberhasilan penegakan
hukum pidana Islam terhadap Hukum zina di Aceh Darussalam. Jenis penelitian
ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah hakim
Pengadilan/Mahkamah Syar’iah Provinsi Aceh. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan
keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian
menunjukan bahwa; 1). Beberapa problem masih dirasakan dalam pelaksanaan
syariat Islam di Aceh terutama disebabkan karena masih kurangnya pemahaman,
penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan masyarakat. Berbagai
perilaku masyarakat masih banyak yang bertentangan dengan moralitas dan etika
agama. 2). Secara umum, terdapat lima faktor yang berpengaruh terhadap proses
penegakan hukum dalam masyarakat Aceh adalah Pertama, hukum atau peraturan
perundang-undangan. Kedua, aparat penegak hukumnya. Ketiga, sarana atau
fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, kesadaran hukum
masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan.
Collections
- Islamic Law [646]