Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Talitian (Studi Kasus Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi)
Abstract
Talitian adalah istilah dalam bahasa Sunda yang memilki arti memberikan
sesuatu berupa sembako seperti beras, gula, mie instan, kue dan uang, bingkisan
dan lain-lain kepada orang yang akan melangsungkan pernikahan. Tujuannya
untuk membantu sesama muslim dan menyambung tali silaturahmi untuk
memperkokoh ukhuwwah Islamiyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah
mengetahui praktik Talitian yang dilakukan oleh segenap masyarakat Kelurahan
Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dan tinjauan terhadap Hukum
Islam pada praktik Talitian pada pelaksanaan pernikahan di Kelurahan Kertasari,
Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jenis penelitian yang peneliti gunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis. Kajian ini bersifat
deskriptif, memberikan gambaran yang lengkap dan rinci tentang permasalahan
hukum Islam terhadap tradisi Talitian saat pelaksaan pernikahan di Kelurahan
Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Metode penelitian ini adalah
kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara yaitu observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi
yang berkembang di masyarakat Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran
Kabupaten Bekasi adalah mereka menuntut Talitian (sumbangan) yang telah
mereka berikan kembali dengan menegur atau mengingatkan orang yang telah
menerima Talitian tersebut, jika pengembaliannya tidak sesuai dengan pemberian,
baik dalam bentuk barang maupun uang. Keunikan tradisi Talitian di Kelurahan
Kertasari adalah dalam hal ini pemberian atau sumbangan Talitian harus
dikembalikan sesuai dengan pemberiannya. Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi
yang berkembang di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten
Bekasi yaitu meminta kembali Talitian (sumbangan) yang telah diberikan
hukumnya boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan dalam masyarakat Dusun
Pebayuran mengharapkan adanya sebuah kembali dalam hibah, jika orang yang ia
beri tidak membalas hibahnya, maka ia berhak untuk meminta kembali.
Collections
- Islamic Law [646]