Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Muslich KS., M.Ag
dc.contributor.authorAHMAD HABIBIE
dc.date.accessioned2023-02-07T03:35:32Z
dc.date.available2023-02-07T03:35:32Z
dc.date.issued2023-01-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42306
dc.description.abstractTalitian adalah istilah dalam bahasa Sunda yang memilki arti memberikan sesuatu berupa sembako seperti beras, gula, mie instan, kue dan uang, bingkisan dan lain-lain kepada orang yang akan melangsungkan pernikahan. Tujuannya untuk membantu sesama muslim dan menyambung tali silaturahmi untuk memperkokoh ukhuwwah Islamiyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui praktik Talitian yang dilakukan oleh segenap masyarakat Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dan tinjauan terhadap Hukum Islam pada praktik Talitian pada pelaksanaan pernikahan di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis. Kajian ini bersifat deskriptif, memberikan gambaran yang lengkap dan rinci tentang permasalahan hukum Islam terhadap tradisi Talitian saat pelaksaan pernikahan di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi yang berkembang di masyarakat Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi adalah mereka menuntut Talitian (sumbangan) yang telah mereka berikan kembali dengan menegur atau mengingatkan orang yang telah menerima Talitian tersebut, jika pengembaliannya tidak sesuai dengan pemberian, baik dalam bentuk barang maupun uang. Keunikan tradisi Talitian di Kelurahan Kertasari adalah dalam hal ini pemberian atau sumbangan Talitian harus dikembalikan sesuai dengan pemberiannya. Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yaitu meminta kembali Talitian (sumbangan) yang telah diberikan hukumnya boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan dalam masyarakat Dusun Pebayuran mengharapkan adanya sebuah kembali dalam hibah, jika orang yang ia beri tidak membalas hibahnya, maka ia berhak untuk meminta kembali.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Talitian (Studi Kasus Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi)en_US
dc.Identifier.NIM17421073


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record