Cacat Badan Istri Sebagai Alasan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 784/Pdt.G/2019/Pa.Smn)
Abstract
istri kepada Pengadilan Negeri, yang dianggap terjadi beserta segala akibat
hukumnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan di Kantor
Catatan Sipil. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara cerai talak dan bagaimana pertimbangan hakim
dalam perkara cerai talak Nomor 784/Pdt.G/2019/PA.Smn menurut Hukum Islam.
Jenis Penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka dan kegiatan yang
diperoleh dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta
mengolah bahan penelitian. Sedangkan metode penelitian pada skripsi ini
menggunakan
metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis
menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terkait dengan
cacat badan istri sebagai alasan cerai talak adalah sesuai dengan ketentuan pada
pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Dan pada Pasal
116 huruf (e) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
bahwa: Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat
tidak bisa menjalankan
kewajibannya sebagai suami istri”. Kemudian
pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak Nomor 784/Pdt.G/2019/PA.Smn
menurut Hukum Islam yaitu menurut Wahbah Az-Zuhaili mengenai putusnya
perkawinan karena cacat badan, dikutip dari hasil ijtihad Imam Malik dan Syafi'i
bahwa suami istri jika diketahui pasangannya terdapat cacat atau penyakit maka
dibolehkan untuk mengajukan cerai. .
Collections
- Islamic Law [646]