Show simple item record

dc.contributor.authorRIZQI NUR FAUZI
dc.date.accessioned2023-02-07T03:33:23Z
dc.date.available2023-02-07T03:33:23Z
dc.date.issued2023-01-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42305
dc.description.abstractistri kepada Pengadilan Negeri, yang dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak Nomor 784/Pdt.G/2019/PA.Smn menurut Hukum Islam. Jenis Penelitian ini adalah menggunakan penelitian pustaka dan kegiatan yang diperoleh dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Sedangkan metode penelitian pada skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terkait dengan cacat badan istri sebagai alasan cerai talak adalah sesuai dengan ketentuan pada pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Dan pada Pasal 116 huruf (e) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa: Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami istri”. Kemudian pertimbangan hakim dalam perkara cerai talak Nomor 784/Pdt.G/2019/PA.Smn menurut Hukum Islam yaitu menurut Wahbah Az-Zuhaili mengenai putusnya perkawinan karena cacat badan, dikutip dari hasil ijtihad Imam Malik dan Syafi'i bahwa suami istri jika diketahui pasangannya terdapat cacat atau penyakit maka dibolehkan untuk mengajukan cerai. .en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleCacat Badan Istri Sebagai Alasan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 784/Pdt.G/2019/Pa.Smn)en_US
dc.Identifier.NIM17421067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record